Sejarah
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak
dari zaman dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca)
bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia
Tenggara sejak abad ke VII. Bukti yang menyatakan itu ialah ditemukannya
prasasti di Kedukan Bukit tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo tahun 684 M
(Palembang), Kota Kapur tahun 686 M (Bangka Barat). Prasati itu bertuliskan
huruf Pra-Nagari berbahasa Melayu Kuno. Bahasa Melayu Kuno itu tidak hanya dipakai
pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah juga ditemukan Prasasti tahun 832 M
dan di Bogor tahun 942 M yang menggunakan bahasa Melayu Kuno.
Bahasa Indonesia Sebagai Jati iri Bangsa
Awal penciptaan Bahasa Indonesia
sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928. Di sana, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah
penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pasca
kemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya
juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia
yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.
Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya
dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam
Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, “jang dinamakan ‘Bahasa
Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe
Riaoe’, akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet
keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh
rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi
bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe,
ialah alam kebangsaan Indonesia”. atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres
Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, Sumatra Utara, “…bahwa asal bahasa Indonesia
ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang
disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia”.
Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek temporal
dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya sebagian besar masih sama
atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu seperti bahasa Melayu Klasik
dan bahasa Melayu Kuno.
Secara sosiologis, bolehlah kita katakan bahwa bahasa Indonesia baru
dianggap lahir atau diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dimana, Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan
secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia, yang menjadi
bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia. Secara yuridis, baru tanggal
18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya dan
ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 36.
Penamaan Suatu Benda
Pada hakekatnya, setiap benda mempunyai nama sejak pertama kali ia ada.
Baik benda itu ada pada jaman sekaranag ataupun berada pada jaman jauh sebelum
sekarang seperti pada jaman prayunani. Adapun keberanekaragaman nama terhadap
suatu benda hal itu disebabkan oleh adanya beberapa factor seperti kultur. Atau
boleh dibilang bahwa keanekaragaman nama terhadap suatu benda ialah karena
penerjemahan benda itu sendiri dari dari suatu daerah ke daerah yang lain.
Misalnya benda yang biasa diduduki. Dalam Negara Indonesia benda itu disebut
dengan kursi sedangkan di Negara-negara lain yang bahasanya tidak menggunakan
bahasa Indonesia maka tidak disebut dengan kursi tetapi disebut dengan chair.
Seperti yang disebutkan di atas bahwa hal itu disebabkan oleh banyak faktor,
dimana faktor itu bisa karena budaya maupun dialek bahasa itu sendiri.
Kedudukan
Bahasa Indonesia
Pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda dinyatakan bahwa Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata
menjunjung mempunyai arti ‘membawa di atas kepala’. Hal itu menunjukkan,
seperti telah disinggung di depan, bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan
di atas bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian, Sumpah Pemuda telah menempatkan
bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang menjadi lambang
kebulatan semangat kebangsaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara legal
konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa negara, seperti yang tercantum dalam
UUD 1945, Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dasar hukum itu memberikan landasan yang kuat dan resmi bagi pemakaian bahasa
Indonesia, bukan saja sebagai bahasa nasional, melainkan juga sebagai bahasa
resmi kenegaraan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa
negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi yang sangat mendasar dalam konteks
berbangsa dan bernegara. Berikut dipaparkan berbagai fungsi yang disandang oleh
bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukannya.
Fungsi Bahasa
Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai
fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia
mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari kebangsaan kita. Dengan
bahasa itu bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang
dijadikan sebagai pegangan hidup. Atas dasar itu pula bahasa Indonesia
dipelihara dan dikembangkan untuk memupuk rasa kebanggaan bagi pemakainya.
2. Sebagai lambang jati diri (identitas) nasional. Artinya, bahasa
Indonesia dijunjung sejajar dengan bendera dan lambang negara Indonesia. Di
dalam melaksanakan fungsi itu, bahasa Indonesia harus mempunyai identitas
sendiri sehingga bahasa itu serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Hal itu
dapat dicapai apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkan bahasa
Indonesia.
3. Sebagai alat pemersatu bangsa. Artinya, dengan bahasa Indonesia,
bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang sosial budaya, suku, agama, dan
bahasanya, dapat dipersatukan ke dalam satu kebangsaan Indonesia tanpa harus
meninggalkan identitas kesukuan, seperti nilai-nilai sosial budaya lokal dan
bahasa daerah masing-masing suku bangsa.
4. Sebagai alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan antardaerah.
Artinya, bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi yang tepat untuk
menghubungkan suku-suku yang berbeda bahasa daerahnya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki
fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan atau pemerintahan. Oleh karena itu,
dalam situasi formal kenegaraan (upacara kenegaraan, kunjungan kenegaraan, atau
sidang kenegaraan), mutlak digunakan bahasa Indonesia.
2. Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dengan
demikian, bahasa Indonesia secara resmi digunakan dari SD hingga perguruan
tinggi. Bagi lembaga pendidikan khusus bahasa asing diperkenankan menggunakan
pengantar berbahasa asing tersebut. Demikian pula bagi SD kelas 1 sampai dengan
kelas tiga di wilayah yang masih kuat pemakai bahasa daerahnya diperkenankan
pula untuk menggunakan pengantar berbahasa daerah.
3. Sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa
Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan
dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau
identitas sendiri.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan
bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi
sebagai
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(2) Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk
kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan serta teknologi modern.
Di tulis Oleh : Mustakim_NebO
0 komentar:
Posting Komentar