Jumat, 27 September 2013

Sejarah, Kedudukan, dan fungsi Bahasa Indonesia


Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak dari zaman dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara sejak abad ke VII. Bukti yang menyatakan itu ialah ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur tahun 686 M (Bangka Barat). Prasati itu bertuliskan huruf Pra-Nagari berbahasa Melayu Kuno. Bahasa Melayu Kuno itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah juga ditemukan Prasasti tahun 832 M dan di Bogor tahun 942 M yang menggunakan bahasa Melayu Kuno.

 Bahasa Indonesia Sebagai Jati iri Bangsa
 Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Di sana, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pasca kemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.
Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, “jang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe Riaoe’, akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia”. atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, Sumatra Utara, “…bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia”.
Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno.
Secara sosiologis, bolehlah kita katakan bahwa bahasa Indonesia baru dianggap lahir atau diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Dimana, Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia. Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya dan ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 36.
Penamaan Suatu Benda

Pada hakekatnya, setiap benda mempunyai nama sejak pertama kali ia ada. Baik benda itu ada pada jaman sekaranag ataupun berada pada jaman jauh sebelum sekarang seperti pada jaman prayunani. Adapun keberanekaragaman nama terhadap suatu benda hal itu disebabkan oleh adanya beberapa factor seperti kultur. Atau boleh dibilang bahwa keanekaragaman nama terhadap suatu benda ialah karena penerjemahan benda itu sendiri dari dari suatu daerah ke daerah yang lain. Misalnya benda yang biasa diduduki. Dalam Negara Indonesia benda itu disebut dengan kursi sedangkan di Negara-negara lain yang bahasanya tidak menggunakan bahasa Indonesia maka tidak disebut dengan kursi tetapi disebut dengan chair. Seperti yang disebutkan di atas bahwa hal itu disebabkan oleh banyak faktor, dimana faktor itu bisa karena budaya maupun dialek bahasa itu sendiri.

Kedudukan Bahasa Indonesia
Pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda dinyatakan bahwa Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata menjunjung mempunyai arti ‘membawa di atas kepala’. Hal itu menunjukkan, seperti telah disinggung di depan, bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan di atas bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian, Sumpah Pemuda telah menempatkan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang menjadi lambang kebulatan semangat kebangsaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara legal konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Dasar hukum itu memberikan landasan yang kuat dan resmi bagi pemakaian bahasa Indonesia, bukan saja sebagai bahasa nasional, melainkan juga sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi yang sangat mendasar dalam konteks berbangsa dan bernegara. Berikut dipaparkan berbagai fungsi yang disandang oleh bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukannya.

Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari kebangsaan kita. Dengan bahasa itu bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan sebagai pegangan hidup. Atas dasar itu pula bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan untuk memupuk rasa kebanggaan bagi pemakainya.
2. Sebagai lambang jati diri (identitas) nasional. Artinya, bahasa Indonesia dijunjung sejajar dengan bendera dan lambang negara Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsi itu, bahasa Indonesia harus mempunyai identitas sendiri sehingga bahasa itu serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Hal itu dapat dicapai apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.
3. Sebagai alat pemersatu bangsa. Artinya, dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang sosial budaya, suku, agama, dan bahasanya, dapat dipersatukan ke dalam satu kebangsaan Indonesia tanpa harus meninggalkan identitas kesukuan, seperti nilai-nilai sosial budaya lokal dan bahasa daerah masing-masing suku bangsa.

4. Sebagai alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan antardaerah. Artinya, bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi yang tepat untuk menghubungkan suku-suku yang berbeda bahasa daerahnya.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan atau pemerintahan. Oleh karena itu, dalam situasi formal kenegaraan (upacara kenegaraan, kunjungan kenegaraan, atau sidang kenegaraan), mutlak digunakan bahasa Indonesia.
2. Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian, bahasa Indonesia secara resmi digunakan dari SD hingga perguruan tinggi. Bagi lembaga pendidikan khusus bahasa asing diperkenankan menggunakan pengantar berbahasa asing tersebut. Demikian pula bagi SD kelas 1 sampai dengan kelas tiga di wilayah yang masih kuat pemakai bahasa daerahnya diperkenankan pula untuk menggunakan pengantar berbahasa daerah.
3. Sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau identitas sendiri.

Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) Bahasa resmi kenegaraan,
(2) Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan      perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Di tulis Oleh  : Mustakim_NebO

0 komentar:

Posting Komentar